BerandaBeritaRibuan Pil Tramadol Disita di Lebak, Pengedar Dibekuk Pemasok Masih Buron

Ribuan Pil Tramadol Disita di Lebak, Pengedar Dibekuk Pemasok Masih Buron

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Lebak kembali terbongkar. Polisi menyita ribuan butir pil Tramadol dan Heximer dari tangan seorang pria yang diduga menjadi pengedar aktif di wilayah Wanasalam.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial DN (26) dilakukan di kediamannya pada Jumat malam, 1 Mei 2026. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lebih dari 4.000 butir obat keras siap edar.

Barang bukti yang disita meliputi 3.420 butir Tramadol HCl, 980 butir Heximer, uang tunai Rp288.000 hasil penjualan, plastik klip kemasan, serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga: Menunggu Konsumen, Pengedar Pil Tramadol di Pontang Ditangkap Polisi

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal.

“Kami terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak generasi bangsa,” ujarnya, Rabu 6 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan pil tramadol dan Heximer dari seorang pria berinisial Jopian yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Transaksi dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pertemuan langsung hingga melalui jasa pengiriman.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap DPO dan mengungkap jaringan di atasnya. Sinergi dengan masyarakat sangat kami harapkan,” tambah Wiwin.

Polisi menilai ribuan butir obat yang diamankan berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat, khususnya kalangan muda.

Baca Juga: Penjaga Tempat Pemancingan Ditangkap Polisi Saat Asyik Bungkus Obat Terlarang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -