Cilegon, Bantentv.com – Polres Cilegon memusnahkan ribuan botol minuman keras dan narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Cilegon, Senin, 29 Desember 2025.
Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, menegaskan bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk upaya mencegah tindak pidana narkotika dan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus narkotika dan penyakit masyarakat sepanjang tahun 2025,” ujar Martua.
Baca Juga: Polisi Masih Dalami Kasus Pembunuhan Bocah di Rumah Mewah, 22 Saksi Diperiksa
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup minuman keras berbagai merek sebanyak 2.240 botol, miras jenis tuak 15 liter, narkotika jenis ganja 676,45 gram, tembakau sintetis atau gorila 247,02 gram, serta 500 butir obat psikotropika.
Setiap jenis barang bukti dimusnahkan melalui cara yang berbeda, mulai dari peleburan menggunakan blender, pembakaran, hingga penggilingan dengan alat berat.
Martua juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian.
“Kami mengajak warga untuk memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan miras di Cilegon. Keterlibatan masyarakat sangat membantu kami menjaga keamanan lingkungan,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolres menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini juga menjadi upaya preventif untuk mengurangi risiko kriminalitas.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah Wali Kota Cilegon, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan jajaran Forkopimda.