Pandeglang, Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang resmi menggelar Rapat Paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status hukum Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju (PD PBM) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), yang digelar di gedung Paripurna, Rabu 20 Mei 2026.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB. A. Khatibul Umam, didampingi jajaran Wakil Ketua, serta dihadiri langsung oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, puluhan anggota legislatif, pejabat Forkopimda, dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Alih status dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroda ini ditujukan untuk memperluas cakupan usaha dan memberikan ruang gerak yang lebih profesional serta mandiri bagi PBM dalam mengelola unit bisnis lokal. Kendati demikian, sorotan dan catatan kritis langsung ditekankan oleh pihak legislatif.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Gelar Lomba Pilah Sampah Antar OPD, Dinkes Raih Juara Pertama
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang, M. Habibi Arafat, menegaskan perubahan status ini wajib dibarengi dengan evaluasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Ia meminta Pemkab tidak asal memberikan suntikan modal jika progres kinerja BUMD tersebut tidak sehat.
“Ya kalau PBM itu saya kira pemerintah daerah harus mengevaluasi. Kalau kita sih, kalau BUMD yang sakit, yang progres kerjanya tidak bagus, ya sudah jangan di-support. Mendingan mensuport perusahaan daerah yang kelihatan progres peningkatannya,” ujar Habibi usai paripurna.
Habibi menambahkan, langkah Pemkab mengubah status ini kemungkinan termotivasi oleh keberhasilan tata kelola Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Karena itu, DPRD menuntut standarisasi yang sama tinggi untuk pengawasan dan penempatan direksi ke depan.
“Harapan kita, pengawasannya lebih ketat. Manajemennya juga harus memang yang profesional, yang memahami di bidang keuangan. Hasil evaluasi kita kemarin, PBM itu memang kurang (maksimal). Tapi kalau memang pemerintah daerah menjamin dan menggaransi ke depan akan lebih maju, ya tidak apa-apa,” tambahnya.

Meski memiliki catatan minor pada performa sebelumnya, Habibi mengakui PD PBM sempat memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui lini bisnis pengelolaan sampah dan sektor lainnya.
“Kita akan awasi ketat. PBM juga sudah pernah kita panggil untuk memaparkan progres kerjanya selama beroperasi di Pandeglang,” tegas politisi Golkar tersebut.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati, mengapresiasi kerja keras jajaran Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah merampungkan pembahasan bersama tim eksekutif.
Bupati memaparkan, dari hasil pembahasan tersebut, disepakati sejumlah penyempurnaan substansial. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur resmi institusi plat merah ini.
“Kita telah menyepakati perubahan nomenklatur melalui penyesuaian nama perusahaan menjadi PT Pandeglang Berkah Maju (Perseroda) atau disingkat PT PBM Perseroda,” urai Dewi Setiani.
Selain perubahan bentuk hukum, bidang usaha korporasi daerah ini dipastikan melebar drastis. Penyesuaian dilakukan secara spesifik agar sejalan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) guna menyasar sektor-sektor basah dan strategis.
“Cakupan usahanya kini mencakup sektor strategis seperti perbankan umum dan jasa, infrastruktur, teknologi dan investasi, agro bisnis, hingga sektor pertambangan dan energi,” pungkas Bupati.
Dengan payung hukum baru berbentuk Perseroda ini, PT PBM diharapkan mampu melepas kultur birokrasi lama dan bertransformasi menjadi mesin pencetak profit yang sehat demi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Pandeglang.