Serang, Bantentv.com – Jajaran Reskrim Polsek Jawilan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Reskrim Polsek Jawilan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Pabuaran, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sekelompok orang yang berada di lokasi. Ketika dilakukan pendekatan dan pemeriksaan, para terduga pelaku berusaha melarikan diri.
“Anggota kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan dengan bantuan masyarakat sekitar,” kata AKP Erwan Nurwanda, Senin, 8 Juni 2026.
Baca Juga: Dua Residivis Spesialis Pencurian Berhasil Diringkus
Dalam pengejaran tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Rohmani alias Acong. Pelaku ditangkap saat sedang mendorong sepeda motor hasil curian.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil kejahatan. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci ganda yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan, serta nomor polisi palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.
Baca Juga: Curanmor: Residivis Sekaligus Oknum Ormas Kembali Ditangkap Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan, Rohmani diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memiliki peran masing-masing, mulai dari mengawasi situasi hingga mengeksekusi pencurian kendaraan.
“Satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jawilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Editor : Erina Faiha