Cilegon, Bantentv.com – KPK menyoroti pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) yang berada di tempat pembuangan sampah akhir Kota Cilegon. Pasalnya, praktek tindakkan korupsi dinilai rawan terjadi pada fasilitas pengolahan sampah tersebut. Kerawanan terbesar terjadi pada saat proses pengadaan barang dan jasa.
Hal itu diungkapkan Tenaga ahli strategi nasional pencegahan korupsi, Stranas KPK Juhanah. Saat ini pihaknya akan melakukan mitigasi di dalam pengolahan sampah yang merupakan salah satu upaya mencegah resiko terjadinya praktek korupsi.
“Kita juga harus melakukan mitigasi di dalam pengolahan sampah ini agar tidak terjadi korupsi, baik itu dari sisi pengelolaan SDM nya, proses pengadaan barang jasanya,” ujarnya.
Dikatakan Juhanah, selanjutnya, kerawanan korupsi ini kerap kali terjadi dari sisi pengelolaan sumber daya manusia hingga proses pengadaan barang dan jasa, lantaran kedua sektor tersebut yang memerlukan anggaran yang cukup besar.
Juhanah menambahkan, KPK akan mendorong agar pengelolaan fasilitas pengolahan sampah menjadi BBJP itu dikelola oleh badan layanan umum daerah maupun badan usaha milik daerah. Pihaknya juga tengah mengkaji terkait upaya yang lebih efektif untuk mengelola fasilitas tersebut. (aliyandra/red).