Senin, Oktober 7, 2024
BerandaBeritaPuluhan Tahun Menetap, Tanah Warga Diambil Alih Perhutani

Puluhan Tahun Menetap, Tanah Warga Diambil Alih Perhutani

Bantentv.com – Sejumlah warga Desa Pangkalan dan Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, mempertanyakan kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait polemik lahan yang puluhan tahun mereka garap dan tinggali kini justru disebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Salah seorang warga Desa Pangkalan, Ujang Tursina mengatakan warga merasa dibohongi soal program PPTPKH. Pasalnya warga tidak pernah merasa mengajukan program PPTPKH kepada pemerintah, terlebih sebelum program PPTPKH bergulir, warga sudah memiliki sertifikat tanah yang menunjukan tanah tersebut sah milik warga bukan milik perhutani.

Warga berharap perintah daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah tersebut agar mereka tidak kehilangan tanah yang telah mereka miliki secara turun temurun.

“Berawal bahwa kami dari semenjak 2023, kami mengkritisi dengan adanya program PPTPKH karena disitu ada regulasi yang terpatah-patah, regulasi yang membohongi kami sebagai masyarakat seolah-olah masyrakat mengajukan program PPTPKH padahal kami tidak mengajukannya,” kata Ujang Tursina warga Desa Pangkalan.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pandeglang, Doni Hermawan memastikan aspirasi warga dari dua desa tersebut akan segera disampaikan ke Kementrian Lingkungan Hidup. Warga pun diminta untuk bersabar.

“Aspirasi warga dari dua desa ini akan kami sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup, jadi warga saya harap untuk bersabar,” ujar Doni Hermawan Asda 1 Pemkab Pandeglang.

Diketahui, polemik kepemilikan tanah antara warga Desa Pangkalan dan Desa Sobang,  bermula saat pemerintah menggulirkan program penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan atau PPTPKH pada tahun 2023 lalu. Dimana pihak perhutani mengklaim jika warga yang berada di dua desa tersebut menempati tanah milik kawasan hutan lindung.

Bahkan warga dipaksa menandatangani surat pernyataan diatas materai untuk mengakui tanah tempat tinggal mereka bahwa lahannya merupakan tanah milik kawasan hutan. Sedangkan warga sudah berada di dua desa tersebut sejak 1953 dan memiliki sertifikat. (rangga/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR