Bantentv.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi membatalkan sebagian besar tarif global yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Putusan tersebut menjadi pukulan bagi agenda perdagangan Trump yang selama ini mengandalkan tarif sebagai instrumen utama tekanan ekonomi.
Mengutip AFP, Sabtu, 21 Februari 2026, dalam putusan 6-3 pada Jumat waktu setempat, Mahkamah Agung menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif.
Pengadilan menegaskan, apabila Kongres bermaksud memberikan kewenangan luar biasa untuk mengenakan tarif melalui International Emergency Economic Powers Act atau IEEPA, maka hal tersebut seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang.
Baca Juga: AS Resmi Sepakati Tarif 19 Persen Untuk Indonesia
Tarif yang dibatalkan mencakup kebijakan tarif resiprokal terhadap sejumlah mitra dagang utama Amerika Serikat, seperti Meksiko, Kanada, dan China, yang sebelumnya dikaitkan dengan isu aliran narkotika dan imigrasi.
Kebijakan tersebut diberlakukan Trump dengan memanfaatkan kewenangan darurat ekonomi, terutama setelah ia kembali menjabat tahun lalu. Namun, Mahkamah menyatakan langkah tersebut melampaui batas kewenangan eksekutif.
Meski demikian, putusan ini tidak membatalkan seluruh kebijakan tarif. Tarif sektoral seperti bea masuk baja dan aluminium yang diberlakukan melalui undang-undang berbeda tetap berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Batal Beri Diskon 50% Tarif Listrik! Ini Alasannya
Sejumlah investigasi perdagangan lainnya juga masih berjalan dan berpotensi melahirkan tarif baru di sektor tertentu.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menguatkan keputusan pengadilan perdagangan tingkat bawah yang pada Mei lalu telah menyatakan tarif berbasis IEEPA ilegal. Saat itu, pemerintah Amerika Serikat sempat menahan implementasi putusan tersebut sambil mengajukan banding.
Editor : Erina Faiha