Serang, Bantentv.com – Anggota Jatanras Satuan Reskrim Polresta Serang Kota meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah wilayah Banten, Kota Serang, Cilegon, Kabupaten Serang, dan termasuk Lampung.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan belasan unit sepeda motor. anggota Satreskrim Polresta Serang Kota juga mengamankan senjata tajam berupa badik dari salah satu tersangka yang diamankan di kontrakan wilayah Tambora, Jakarta Barat. Dalam melancarkan aksinya, tidak segan-segan para pelaku melukai korbannya ketika dalam posisi terdesak.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Akp David Adhi Kusuma menjelaskan jika para pelaku melakukan aksi pencurian di 20 TKP. Sasaran pelaku adalah sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dan di dalam pagar tempat kontrakan.
“Para pelaku mengincar sepeda motor yang tidak dikunci ganda oleh pemiliknya, dan dengan kunci leter T pelaku merusak lubang kunci motor yang akhirnya dibawa kabur,” ungkap Akp David Adhi Kusuma.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 363 Ayat Ke-3E dan Ke-5E KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi juga menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korbanya. (jaya/red)