Lebak, Bantentv.com– Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak lakukan penangkapan terhadap para pelaku judi kartu domino dan kartu remi di salah satu lapak di Kampung Jogjogan, Desa Damarsari, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten.
Setelah dilakukan penggerebekan oleh petugas kepolisian, empat pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lebak. Keempatnya antara lain, AG (46), AS (54), RK (33) serta SR (58). Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 box kartu remi dengan merk Domino, 2 kotak kartu gaple dengan merk Gobhui, serta uang sebesar dua juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan penangkapan empat pelaku judi kartu ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat setempat.
“Banyak masyarakat yang melaporkan karena merasa resah lapak tersebut sering dijadikan tempat bermain judi kartu,” ujarnya.
Sementara salah satu palaku, AG (46) mengaku baru pertama kali ikut main judi gaple bersama teman-teman lainnya. Menurutnya, permainan judi kartu dilakukan sambil menunggu waktu untuk pergi melaut.
“Baru pertama kali ikut main, karena sambil nunggu waktu melaut,” cerita AG.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.(no/red)