Rabu, Juni 18, 2025
BerandaBeritaPolisi Gerebek Home Industri Tembakau Sintetis

Polisi Gerebek Home Industri Tembakau Sintetis

Tangerang Selatan, Bantentv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah pabrik rumahan yang memproduksi tembakau sintetis. Dalam operasi ini, polisi menyita 612 kilogram tembakau sintetis siap edar dan menangkap empat tersangka di lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah dua tersangka, IK dan JK, ditangkap di Pamulang dengan barang bukti 17 gram tembakau sintetis. Hasil interogasi membawa polisi ke sebuah ruko perlengkapan telepon genggam yang ternyata berfungsi sebagai pabrik peracikan tembakau sintetis di Babelan, Kabupaten Bekasi.

Dari hasil pengakuan IK dan JK, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap dua tersangka lainnya berinisial DY dan AS di dalam ruko tersebut.

Dari tangan DY dan AS, petugas berhasil menyita 10 drum plastik berwarna biru berisi tembakau sintetis dengan total berat 612 kilogram.

Selain tembakau sintetis, polisi juga mengamankan 14 jeriken kecil berwarna putih berisi cairan vegetable glycerin, 5 jeriken besar berwarna putih berisi cairan methanol, 3 jeriken besar berwarna putih berisi cairan etanol, serta peralatan produksi untuk meracik.

“Salah satu barang bukti yang kami amankan adalah 612 kilogram tembakau sintetis dengan nilai mencapai Rp183,78 miliar. Dengan penyitaan ini, kami berhasil mencegah peredarannya dan menyelamatkan lebih dari 3 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Pardiman.

Saat ini, keempat tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tangerang Selatan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT