Serang, Bantentv.com – Keluarga seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Serang, Banten, melaporkan dugaan permasalahan yang dialami anggota keluarganya saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Oman. Pihak keluarga berharap adanya pendampingan dan klarifikasi dari instansi terkait.
PMI tersebut bernama Dewi Fatro Aulana Binti Bakri, warga Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Ia berangkat ke Oman pada 1 Agustus 2025 melalui proses perekrutan oleh Imas, yang merupakan sponsor dari PT Graha Avida.
Seluruh proses administrasi keberangkatan diproses oleh Mayang sebelum Dewi diberangkatkan melalui perusahaan penempatan PT Graha Avida.
Baca Juga: DPRD Banten Dorong “Desa Emas Migran”: Menjemput Perlindungan PMI dari Rumah Mereka Sendiri
Setibanya di Oman, Dewi ditempatkan melalui perusahaan penyalur tenaga kerja Kind Hands Manpower Service. Berdasarkan keterangan keluarga, selama kurang lebih enam bulan bekerja, Dewi telah tiga kali berganti majikan.
Pada majikan ketiga, Dewi disebut menghadapi tuduhan dugaan kekerasan terhadap anak majikan yang disampaikan oleh rekan kerja.
Setelah tuduhan tersebut, ia dipulangkan ke kantor perusahaan penyalur tenaga kerja setempat. Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun majikan terkait persoalan tersebut.
Suami Dewi, Magrubi, mengaku mengalami kesulitan berkomunikasi dengan istrinya dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami sudah beberapa bulan sulit berkomunikasi. Informasinya handphone istri saya tidak bisa digunakan. Kami khawatir dengan kondisinya di sana,” ujarnya, Sabtu, 28 Februari 2026.
Keluarga juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Dewi dilaporkan menurun. Namun, belum terdapat kepastian mengenai diagnosis medis maupun penanganan yang telah diberikan.
“Kami berharap pemerintah bisa memastikan kondisi istri saya. Jika memang ada persoalan, kami ingin diselesaikan sesuai aturan dan hak-haknya dipenuhi,” tambahnya.
Keluarga meminta pemerintah, melalui KBRI Muscat, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, serta BP3MI dan dinas tenaga kerja terkait, untuk melakukan pendampingan serta memastikan kondisi yang bersangkutan secara langsung, termasuk akses terhadap layanan kesehatan.
Editor : Erina Faiha