Serang, Bantentv.com – Pj Gubernur Banten Al Muktabar berikan 329 penghargaan kepada perusahaan yang menerapkan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) penilaian Tahun 2023 di Provinsi Banten. Penganugerahan Penghargaan itu terdiri dari tiga kategori yaitu Anugerah penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja (zero accident) sebanyak 123 perusahaan, Anugerah kepada Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebanyak 173 perusahaan dan Anugerah Pencegahan Penanggulangan HIV AIDS di Tempat Kerja sebanyak 33 perusahaan.
“Kita berikan K3 Award ini merupakan dedikasi pemerintah dan ungkapan terima kasih kepada segenap tenaga kerja juga kepada para pengusaha yang beliau-beliau adalah pahlawan Pembangunan, pahlawan ekonomi”, hal tersebut diungkapkan Al Muktabar usai menyerahkan Penganugerahan K3 Award di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (28/2/2024).
Penganugerahan ini lanjut Al Muktabar, dipersembahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan harapan semakin meningkatnya kinerja perusahaan sehingga ekonomi di Provinsi Banten terus bergulir dan lapangan kerja terus meningkat.
“Maka apresiasi ini kita persembahkan dengan segenap harapan-harapan besar kita kepada perusahaan yang ada di Banten”, tambahnya.
Dirinya mengatakan, melalui pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen penuh mewujudkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta terus giatkan mitigasi risiko kecelakaan kerja di seluruh Perusahaan yang ada di Provinsi Banten. Selain itu Al Muktabar juga mendorong untuk menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar perusahaan.
“Program Corporate Social Responsibility (CSR) itu pada dasarnya menghubungkan, mengakrabkan dan mengkonektivitaskan antar perusahaan dengan masyarakat setempat. Pola-pola komunikasi seperti ini dapat menjadi salah satu upaya mitigasi resiko kecelakaan kerja,” ucapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi dalam sambutannya mengatakan pemberian penghargaan K3 Award ini merupakan penilaian di tahun 2023 dengan tujuan meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja dan orang lain yang ada ditempat kerja dan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan Sejahtera.
“Terutama tujuannya selain memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja juga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja” ungkap Septo.(red)