Serang, Bantentv.com – Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan mematuhi regulasi yang dikeluarkan Presiden RI terkait kenaikan UMP tahun 2025.
Saat ini, Pemprov Banten memformulakan dengan petunjuk teknis yang saat ini tengah menunggu peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen.
Terkait kenaikan UMP tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya akan mempatuhi regulasi yang dikeluarkan tersebut.
Menurutnya saat ini, Pemprov Banten memformulakan dengan petunjuk teknis yang saat ini tengah menunggu peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Selain itu, kemudian membangun dialog dengan dunia usaha dan asosiasi kerja diharapkan menemukan formulasi yang pas.
“Kita pertama, UMP Provinsi sudah ditetapkan 6,5 persen nanti kita formulakan dan kita sedang koordinasikan dengan pak menteri secepatnya dan kita akan patuh pada regulasi yang di keluarkan,” kata Al Muktabar Pj Gubernur Banten
Al muktabar berharap, hasil yang nantinya diputuskan dapat diterima oleh semua pihak.(hendra/red)