Serang, Bantentv.com – Jelang penetapan UMP Banten yang rencananya dilakukan pada 21 Noveber 2023, Ketua FSPKEP Kabupaten Serang, Argo P Sujatmiko mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten di bawah 20 persen.
Menurutnya tuntutan buruh sebesar 20 persen, apabila tidak terakomodir akan terjadi gejolak di daerah. Aksi unjuk rasa adalah langkah terkahir yang akan dilakukan apabila tuntutan mereka tidak diakomodir.
Tuntutan kenikan UMP sebesar 20 persen tersebut berdasarkan hitungan yang mengacu kepada kebutuhan hidup layak. Terdapat 64 item di dalamnya diantaranya kebutuhan pangan, sandang, pangan, pendidikan, transportasi dan sebagainya.
Ia mengungkapkan, upah itu merupakan harga diri seorang pekerja atau buruh.
“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa jika penetapan UMP di bawah 20 persen, karena upah itu merupakan harga diri seorang pekerja buruh,”ungkap Argo P Sujatmiko Ketua FSPKEP Kabupaten Serang.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan penetapan UMP akan diumumkan pada Selasa, 21 November 2023 pukul 23.59 WIB.
“Penetapan UMP Provinsi Banten akan diumumkan hari ini, Selasa 21 November 2023 pukul 23.59 WIB,”katanya.
Septo menjelaskan, formula penetapan UMP 2024, merujuk pada PP nomor 51 tahun 2023 yang berisi tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.(hendra/red)