Senin, Desember 9, 2024
BerandaBeritaPerusahaan Diimbau Bayar THR Ojol dan Kurir Paket

Perusahaan Diimbau Bayar THR Ojol dan Kurir Paket

Serang, Bantentv.com – Perusahaan jasa angkutan online dan pengiriman paket online diimbau memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para mitra kerjanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan, meski bukan kewajiban, tetapi perusahaan diimbau memberikan THR kepada para ojol dan kurir paket.

Menurutnya, memang pada perusahaan sejenis itu, status pekerjanya bersifat kemitraan, sehingga besaran THR-nya kesepakatan antara perusahaan dan mitranya tersebut.

“Walaupun Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan itu bukan kewajiban namun perusahaan diimbau memberikan THR kepada para ojol dan kurir paket,” kata Septo.

Diketahui, Disnakertrans Provinsi Banten, saat ini telah membuat posko aduan THRr secara online bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR.(hendra/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR