Serang, Bantentv.com – Perusahaan jasa angkutan online dan pengiriman paket online diimbau memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para mitra kerjanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan, meski bukan kewajiban, tetapi perusahaan diimbau memberikan THR kepada para ojol dan kurir paket.
Menurutnya, memang pada perusahaan sejenis itu, status pekerjanya bersifat kemitraan, sehingga besaran THR-nya kesepakatan antara perusahaan dan mitranya tersebut.
“Walaupun Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan itu bukan kewajiban namun perusahaan diimbau memberikan THR kepada para ojol dan kurir paket,” kata Septo.
Diketahui, Disnakertrans Provinsi Banten, saat ini telah membuat posko aduan THRr secara online bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR.(hendra/red)