Bantentv.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus mempercepat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2026.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui program penjaringan data guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Program PPG ini bertujuan memastikan seluruh guru yang memenuhi kriteria dapat terdata secara optimal dan memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi.
Namun, berdasarkan evaluasi sebelumnya, masih ada guru aktif yang belum mengikuti proses PPG hingga 2025.
Pentingnya PPG bagi Profesionalisme Guru
Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa program PPG menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
“Melalui penjaringan data ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh guru tertentu yang telah mengajar sampai dengan tahun 2023/2024 benar-benar teridentifikasi dan terfasilitasi untuk mengikuti program PPG,” ujarnya dikutip dari laman resmi PPG Kemendikdasmen.
Baca Juga: Untirta Kukuhkan 4 Guru Besar Baru, Perkuat Daya Saing Akademik
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan PPG akan menjadi titik penting dalam sistem pendidikan nasional.
“Keberhasilan penuntasan program ini akan menjadi titik balik penting dalam sistem pendidikan kita. Ketika seluruh guru dalam jabatan telah tersertifikasi, maka kita memasuki fase baru, di mana PPG akan difokuskan pada penyiapan calon guru sebelum mereka memasuki profesi. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa ke depan, setiap guru yang hadir di ruang kelas telah dipersiapkan secara utuh melalui sistem yang terstruktur dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Persyaratan Peserta PPG 2026
Program PPG tahun 2026 ditujukan bagi guru yang memenuhi kriteria berikut:
- Warga negara Indonesia dan berstatus sebagai guru aktif
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
- Masih aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
- Belum memiliki sertifikat pendidik
Guru yang memenuhi persyaratan ini menjadi sasaran utama dalam program PPG dan diwajibkan melakukan konfirmasi keikutsertaan.
Mekanisme Pendaftaran PPG
Untuk mengikuti program PPG, guru perlu melalui beberapa tahapan berikut:
- Mengakses laman Info GTK dan SIMPKB
- Melakukan pemutakhiran serta verifikasi dan validasi data ijazah
- Mengonfirmasi status keikutsertaan dalam program PPG melalui SIMPKB, dengan pilihan:
- Berminat mengikuti PPG
- Tidak berminat mengikuti PPG
- Sedang mengikuti PPG
- Sudah memiliki sertifikat pendidik
- Melanjutkan pendaftaran seleksi administrasi melalui SIMPKB bagi yang berminat
Hasil seleksi administrasi PPG akan diumumkan secara berkala melalui akun masing-masing peserta.
Jadwal Pelaksanaan PPG 2026
Berikut tahapan pelaksanaan program PPG tahun 2026:
- 1 April 2026: Rilis program penjaringan data
- 1–30 April 2026: Konfirmasi keikutsertaan oleh guru
- 1 April–30 Mei 2026: Pendaftaran PPG
- 1–30 Mei 2026: Verifikasi lanjutan oleh dinas pendidikan
- 4 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi administrasi
- 15 Juni 2026: Pemanggilan peserta
- 22 Juni 2026: Pelaksanaan PPG Tahap 2
Baca Juga: Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Lebak, Fokus Infrastruktur hingga Insentif Guru Ngaji
Pemerintah juga menekankan pentingnya peran dinas pendidikan masing-masing daerah dalam menyukseskan program PPG, terutama dalam memastikan seluruh guru sasaran melakukan konfirmasi.
Guru yang tidak melakukan konfirmasi hingga batas waktu yang ditentukan tidak akan masuk dalam daftar peserta PPG. Oleh karena itu, seluruh guru diimbau untuk aktif memantau informasi dan segera melengkapi proses yang diperlukan.