BerandaBeritaPerampok Spesialis Minimarket Berhasil Ditangkap Polisi

Perampok Spesialis Minimarket Berhasil Ditangkap Polisi

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Perampok spesialis Minimarket di Kota Serang berhasil ditangkap Polisi. Para pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polresta Serang Kota dan Unit Reskrim Polsek Serang ketika sedang menjual rokok curian di Pasar Induk Rau Kota Serang.

Padahal saat melakukan aksi perampokan minimarket, para pelaku melakukan dengan cara merangkak untuk menghindari rekaman kamera CCTV yang terpasang di salah satu minimarket di Kota Serang.

Mereka masuk ke dalam minimarket yang sudah ditutup karyawan, kemudian pelaku menjebol atap minimarket. Selanjutnya, para pelaku berjalan menghampiri etalase rokok sambil merangkak untuk mengambil puluhan bungkus rokok.

Dari rekaman CCTV dan laporan masyarakat, pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polresta Serang Kota dan Unit Reskrim Polsek Serang ketika sedang menjual rokok curian di Pasar Induk Rau Kota Serang.

Selain menangkap pelaku yang diketahui berinisial IS, polisi juga menangkap rekan pelaku berinisial DS. Keduanya warga Padarincang Kabupaten Serang.

Tidak hanya itu polisi juga menangkap satu pelaku spesialis perampok minimarket yang modusnya memakai mukena untuk mengelabuhi warga. Pelaku berinisial K Warga Kecamatan Curug, Kota Serang. Pelaku memakai mukena agar dapat dikira warga pulang dari masjid. Pelaku masuk dengan menjebol tembok minimarket.

Menurut Wakapolresta Serang Kota, AKBP Herfio Zaki, dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mukena, linggis, korek api berbentuk senjata api serta tumpukan rokok di dalam paket kardus. Dari sembilan TKP, minimarket dan satu kontrakan, ketiga pelaku berhasil membawa kabur barang curian berupa rokok senilai Rp100 juta lebih.

“Pelaku ini banyak modusnya, salah satunya dnegan mengenakan mukena untuk mengelabui orang lain,” ujar Wakapolresta Serang Kota, AKBP Herfio Zaki.

Oleh para pelaku yang bekerja serabutan, uang hasil penjualan rokok curian digunakan untuk pergi ke tempat hiburan malam dan bayar hutang.

Pihak minimarket memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada pihak Satreskrim Polresta Serang Kota yang relah berhasil meringkus kawanan spesialis perampok minimarket hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Para pelaku dijerat 363 KUH Pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.(jaya/red)

TERKAIT
- Advertisment -