Serang, Bantentv.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial DAW (24). Penangkapan berlangsung di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami untuk mengetahui adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut,” ujarnya.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani segera menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi menemukan DAW di Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Tambak.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Satu Bandar Masih Diburu
“Saat diperiksa, DAW mengakui baru saja menyimpan sabu di pinggir jalan. Petugas kemudian menemukan dua paket sabu yang disembunyikannya,” terang Kapolres pada Kamis, 4 Desember 2025.
DAW juga mengungkapkan bahwa masih ada paket sabu lain di rumahnya di Perumahan Desa Curug Badak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Penyelidikan di lokasi kedua membuahkan hasil: polisi menemukan 2 bungkus besar sabu, 10 bungkus kecil, 1 timbangan digital, 1 plastik klip, dan 1 gulungan lakban merah.
Dari pemeriksaan, DAW mengaku barang tersebut titipan seorang pengedar berinisial SU, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengaku baru pertama kali menjalankan perintah SU untuk mengedarkan sabu,” jelas Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Kasus ini masih dikembangkan, dan pihaknya terus memburu SU sebagai pemasok sabu kepada DAW.