Senin, Desember 8, 2025
BerandaBeritaPenertiban Tambang Emas Ilegal di TNGHS: Polda Banten Tahan Satu Tersangka

Penertiban Tambang Emas Ilegal di TNGHS: Polda Banten Tahan Satu Tersangka

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Langkah tersebut diambil setelah penyidik memperoleh bukti kuat mengenai keberadaan kegiatan penambangan yang dijalankan tanpa izin di kawasan konservasi.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menyampaikan hal itu pada Rabu 26 November 2025.

Tersangka yang berinisial AU diduga sebagai pengelola operasional tambang emas ilegal yang telah berlangsung selama beberapa waktu.

Menurut Dhoni, penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan yang cukup panjang, mulai dari memeriksa sejumlah saksi, menelusuri lokasi kegiatan, hingga mengumpulkan berbagai barang bukti yang terhubung dengan aktivitas pertambangan di kawasan taman nasional tersebut.

Baca Juga: Gubernur Banten dan Kemenhut Bahas Penertiban Tambang Ilegal di Halimun Salak

Ia menyampaikan bahwa penyidik menemukan peralatan serta titik-titik kegiatan tambang yang digunakan secara tidak sah di dalam area Halimun Salak.

“AU telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Kompol Dhoni.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko kerusakan lingkungan yang cukup serius.

Kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung dapat menyebabkan pencemaran aliran sungai, merusak habitat, dan mengancam kelestarian flora maupun fauna endemik yang hidup di kawasan konservasi tersebut.

Polda Banten menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru melalui pengembangan penyidikan.

Aparat kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai TNGHS serta instansi terkait untuk memastikan kawasan yang terdampak dapat dipulihkan dan diamankan dari potensi aktivitas sejenis.

Upaya ini dilakukan agar kawasan konservasi tersebut kembali terlindungi dari tindakan yang bisa merusak ekosistem jangka panjang, termasuk aktivitas tambang emas yang dilakukan secara tidak sah.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -