BerandaBeritaGaji ke-13 PNS Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Komponen yang Diterima

Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Komponen yang Diterima

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada Juni 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena gaji ke-13 dinilai dapat membantu memenuhi kebutuhan ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah, sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian para aparatur.

“Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Jadwal dan Rincian Komponennya

Penerima Gaji ke-13

  • Penerima gaji ke-13 meliputi:
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota TNI dan Polri
  • Hakim
  • Pejabat negara
  • Pensiunan

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun pungutan lainnya.

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 ayat (2).

Baca Juga: Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair? Ini Penjelasan Lengkap Termasuk PPPK Paruh Waktu

Komponen Gaji ke-13 ASN Pusat

Bagi ASN pusat yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Komponen Gaji ke-13 ASN Daerah

Untuk ASN daerah yang anggarannya berasal dari APBD, komponen yang diterima meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah

Pemerintah daerah dapat menyesuaikan tambahan penghasilan sesuai kondisi keuangan masing-masing.

Baca Juga: Pemangkasan Anggaran, Beredar Isu Gaji ke-13 dan 14 2025 Juga Akan Dihapus? Ini Tanggapan Kemenkeu

Besaran untuk Lembaga Nonstruktural

Pemerintah juga menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.

  • Ketua/Kepala: sekitar Rp31,4 juta
  • Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
  • Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta

Sementara untuk pejabat setingkat eselon:

  • Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
  • Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
  • Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
  • Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

Besaran Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

Besaran gaji ke-13 pegawai non-ASN berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan masa kerja.

  • SD–SMP: Rp4,2 juta hingga Rp5 juta
  • SMA–D-I: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta
  • D-II–D-III: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta
  • D-IV/S1: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta
  • S2–S3: Rp7,7 juta hingga Rp9 juta

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan

Pensiunan akan menerima gaji ke-13 dengan komponen:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga menjelang pertengahan tahun 2026.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -