Bantentv.com – Masyarakat harus menambah kesabarannya, karena rencana pemutihan peserta BPJS Kesehatan masih belum dapat direalisasikan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Diberitakan oleh Disway, Cak Imin menjelaskan bahwa program pemutihan BPJS Kesehatan masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Pasal 42 oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti tunggu Perpres disahkan dulu ya,” ujar Cak Imin.
Baca Juga: Cak Imin Dialog Kebangsaan dengan Pensiunan di Banten
Senada dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa keputusan terkait program pemutihan sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator PMK.
“Pemutihan BPJS nanti koordinatornya ada di Pak Menko PMK. Saya tidak ikut karena ada di Menko PMK,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan dengan menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun dari APBN untuk memperkuat BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Perpres Diterbitkan, Kepala Daerah Dilantik 20 Februari 2025
Sebagai catatan, program pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi persyaratan tertentu. Syarat utama adalah peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Selain itu, peserta juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Program pemutihan tunggakan iuran ini direncanakan berlaku selama dua tahun atau 24 bulan.
Editor : Erina Faiha