BerandaBeritaPemulangan Dewi Belum Bisa Dilakukan, Proses Hukum Masih Bergulir

Pemulangan Dewi Belum Bisa Dilakukan, Proses Hukum Masih Bergulir

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemulangan Dewi, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, hingga kini masih bergantung pada proses hukum yang berjalan di Oman.

Meski sidang belum digelar, Dewi diwajibkan mengikuti persidangan atas laporan majikannya terkait dugaan penganiayaan terhadap anak majikan. Pihak keluarga menegaskan tuduhan tersebut tidak benar.

Informasi mengenai laporan itu disampaikan langsung oleh Dewi kepada keluarga melalui pesan WhatsApp (WA). Dalam keterangannya, Dewi menyebut tudingan tersebut berawal dari rekan kerja yang tinggal serumah dengannya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Saat ini Dewi berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Oman sambil menunggu jadwal sidang. Proses tersebut menjadi syarat yang harus dijalani sebelum kepulangannya ke Indonesia dapat diproses lebih lanjut.

Baca Juga: PMI Asal Kabupaten Serang Diduga Alami Masalah di Oman, Keluarga Minta Bantuan Pemerintah

Wakil Ketua BUMINU–SARBUMUSI Banten, Den Hadi Sastra, mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan dan mendorong agar Dewi mendapatkan perlindungan maksimal selama menjalani proses hukum.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Hak-hak Dewi sebagai PMI harus tetap dijamin, dan kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam penanganan dan seluruh pihak diimbau mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -