Sabtu, Desember 14, 2024
BerandaBeritaPemprov Banten Komitmen Memberikan Hak Keterbukaan Informasi Kepada Masyarakat

Pemprov Banten Komitmen Memberikan Hak Keterbukaan Informasi Kepada Masyarakat

Jakarta, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten komitmen memberikan hak keterbukaan informasi kepada Masyarakat secara luas.

“Komitmen kami untuk memberikan hak informasi kepada publik merupakan salah satu parameter kinerja kami selaku badan publik. Kami sudah memberikan hak seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi yang menjadi sebuah hak,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan presentasi uji publik di depan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat yang dilaksanakan di Ruang Asoka 2 Grand Mercure Hotel Kemayoran, Jakarta, Rabu 13 November 2024.

Presentasi uji publik itu dilakukan kepada badan publik yang telah memenuhi syarat ambang batas (passing grade). Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Self Questionnaire Assessment (SAQ) pada monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024. Tahapan Uji Publik ini akan menentukan kualifikasi keterbukaan informasi dan peringkat secara nasional.

Menurtutnya skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Banten mengalami peningkatan di tahun 2024 menjadi 78,14 poin, dibandingkan pada tahun sebelumnya yang berada pada angka 73,13 poin.

“Posisi kita sudah di atas rata-rata nasional sebesar 75,65 poin,” imbuhnya.

Peningkatan itu, lanjutnya, terjadi pada dimensi politik, ekonomi dan hukum. Hal itu menunjukkan bahwa keterbukaan informasi di Provinsi Banten telah mendukung masyarakat untuk menjadi lebih informatif dan partisipatif.

Itu merupakan langkah-langkah yang telah dilakukan bersama, termasuk jajaran OPD serta Bupati/Wali Kota bersama jajarannya. Karena parameter Provinsi itu merupakan agregat dari peningkatan di Kabupaten/Kota, masyarakat, stakeholder dan semua pihak.

“Maka dalam parameter itu peningkatan indeknya merupakan kondisi nyata dan riil yang sudah kita lakukan,” ucapnya.

Meski demikian, Al Muktabar tidak merasa berpuas diri. Pasalnya di tengah raihan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Banten di tahun 2024 menjadi 78,14 poin itu, masih banyak hal yang harus ditingkatkan agar itu terus lebih maksimal. Apalagi ini merupakan bagian untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Pada uji publik itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar juga menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para penguji dari KI Pusat seperti Usman Kansong, Ervin Kaffah, dan Anton Pradjasto.

Ketua KI Provinsi Banten Zulpikar mengatakan, berbagai hal yang disampaikan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam uji publik itu merupakan kondisi riil Provinsi Banten hari ini, terutama pada hal penerapan good governance di Provinsi Banten.

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR