BerandaBeritaPemkot Cilegon Bakal Tindak Tegas Keberadaan THM

Pemkot Cilegon Bakal Tindak Tegas Keberadaan THM

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Satpol PP, bakal menindak tegas keberadaan tempat hiburan malam yang berada di sepanjang Jalan Lingkar Selatan dan di wilayah jalur pusat perkotaan Kota Cilegon.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Cilegon telah menyurati Pemerintah Provinsi Banten, untuk dapat memberikan tindakan yang diberikan kewenangannya kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Baca Juga: Sewakan THM, Izin Operasional Mall Serang Terancam Dicabut

Hal itu dilakukan lantaran kewenangan dalam penindakan tempat hiburan malam di Kota Cilegon saat ini, kewenangannya berada di Pemerintah Provinsi Banten.

“Berdasarkan ketentuan Perizinan Berbasis Risiko, kewenangan untuk kegiatan usaha dengan intensitas sedang, termasuk tempat hiburan malam, kini berada di tangan Pak Gubernur Banten, dapat memberi saksi bagi THM yang terus berulah ini. Oleh karena itu, kami berkirim surat untuk dilakukan evaluasi dan penertiban,” ujar Tunggul.

Sementara itu, diketahui terdapat empat tempat hiburan malam yang telah meresahkan masyarakat, yaitu tempat hiburan malam Kings, Merpati, Star Queen, hingga Grand Krakatau, dengan melanggar jam operasional melebihi batas ketentuan diatas pukul 12 malam, hingga menjual aneka minuman keras dengan kadar alkohol diatas dua puluh persen.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -