Serang, Bantentv.com – Kasus pembunuhan yang menghebohkan wilayah Petir, Kabupaten Serang, dengan menggunakan pacul sebagai alat kejahatan, kini memasuki babak baru.
Pelaku bernama Saprudin, yang sempat viral, resmi dipindahkan ke Yayasan Bani Syifa di Kecamatan Cikeusal setelah dinyatakan mengidap skizofrenia.
Kapolsek Petir, IPTU Furqon Saibatin, menjelaskan bahwa keputusan pemindahan dilakukan setelah pihaknya menerima P19 dari Kejaksaan Negeri Serang pada pekan lalu, yang menyatakan SP3 atau penghentian proses penyidikan.
Hasil pemeriksaan psikologis di Mapolda Banten serta keterangan saksi ahli mengungkapkan bahwa pelaku masuk dalam kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Waktu rehabilitasi kami tidak bisa memberikan kepastian. Yang pasti, kami dan pihak yayasan tidak akan mengeluarkan begitu saja tersangka ini, karena takut nanti kemudian, akan terjadi kejadian yang serupa,” tegas IPTU Furqon Saibatin.
Sebelumnya, Saprudin telah ditahan di sel Polsek Petir selama lebih dari satu bulan. Namun, hasil gelar perkara bersama Polres Serang memutuskan penahanan tidak dapat dilanjutkan karena kondisi kejiwaannya.
Alat yang digunakan, yaitu pacul, menjadi salah satu sorotan masyarakat karena kasus ini memicu kekhawatiran akan keamanan warga, terutama jika pelaku dilepaskan tanpa pengawasan.
Kini, pelaku berada di bawah pengawasan ketat di Yayasan Bani Syifa. Pihak kepolisian memastikan proses rehabilitasi akan dilakukan dengan serius untuk mencegah risiko terulangnya tindakan kekerasan.
Meski demikian, tidak ada kepastian berapa lama masa rehabilitasi tersebut akan berlangsung.
Editor: Siti Anisatusshalihah