Pandeglang, Bantentv.com – Kasus pemerkosaan dan penyebaran konten asusila (revenge porn) di Pandeglang yang viral di media sosial kini telah memasuki babak baru. Usai membeberkan kejanggalan dalam proses hukum selama ditangani Kejaksaan Negeri Pandeglang, kini proses persidangan telah masuk ke tahap pembacaan tuntutan untuk pelaku.
Sebelumnya, kakak korban bernama Iman Zanatul Haeri mengaku korban dimarahi oleh oknum jaksa karena memakai pengacara. Selain itu, saat sidang pertama pihak korban tidak diundang sehingga menimbulkan kecurigaan dari keluarga korban. Ia juga mengaku mendapat intimidasi dari pihak Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Kami menduga bahwa terdakwa dilindungi oleh kekuasaan selama proses persidangan, karena selama proses persidangan korban seolah tidak mendapat informasi jelas dari pihak kejaksaan,” ucap Iman.
Namun, pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang, pelaku berinisial AHM dituntut dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Menanggapi hal tersebut, pihak korban merasa puas.
“Puas dengan tuntutannya, tapi kami akan melakukan pelaporan kembali untuk pelaku terkait kasus pemerkosaan,” imbuh Iman.
Diketahui, awal mula kasus ditangani oleh Polda Banten dengan perkara melanggar Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 karena pelaku sengaja merekam video hubungan badan dengan korban sebagai ancaman untuk korban. Namun kini kasusnya berkembang ke pemerkosaan karena adanya unsur rudapaksa dan kekerasan.(rangga/red)