Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pabuaran pada Minggu, 6 Juli 2025. Pelaku curas berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria melalui Kasat Reskrim Kompol Salahuddin membenarkan bahwa kasus tersebut terungkap berkat koordinasi cepat antara Polsek Pabuaran dan Satreskrim Polresta Serkot.
Informasi awal disampaikan oleh Kapolsek Pabuaran, Iptu Suwarno, langsung ditindaklanjuti dengan olah TKP serta pengumpulan bukti dan keterangan saksi.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah ruko BRILink di Kampung Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Baca juga: Polsek Carenang Ringkus Begal Curas
Korban diketahui berinisial IF (26), ditemukan dalam kondisi luka parah akibat hantaman benda tumpul. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Sebuah palu ditemukan masih tertancap di pipi kiri korban saat pertama kali ditemukan oleh dua saksi yang hendak menjenguknya.
Hasil penyelidikan intensif mengarah pada seorang pelaku berinisial MDR (17), warga Kecamatan Ciomas.
Pelaku diduga beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Beat. Motif kejahatan masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Satreskrim dalam merespons laporan masyarakat secara sigap,” ujar Salahuddin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 buah palu, celana pendek milik pelaku, dan 1 unit handphone milik pelaku.
Saat ini, pelaku curas telah diamankan di Mapolresta Serang Kota dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kompol Salahuddin juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.
Editor: AF Setiawan