Bantentv.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam, 28 April 2026.
Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan, sidak bertujuan untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam penyelenggaraan angkutan umum, terdapat sejumlah elemen keselamatan yang harus dipenuhi sesuai SMK PAU. Sidak ini untuk memastikan seluruh aspek tersebut dijalankan, mulai dari pemeriksaan kendaraan sebelum operasi hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap 10 Jenazah Kecelakaan Kereta di Bekasi Belum Teridentifikasi
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di pool Green SM Bekasi karena lokasi tersebut merupakan basis operasional kendaraan yang diduga terlibat dalam insiden.
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta aspek keselamatan lainnya.
“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum telah dijalankan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” katanya.
Aan menambahkan, pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, guna memperoleh hasil evaluasi yang lebih komprehensif.
Baca Juga: Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi, Prabowo Soroti Sistem Keselamatan Kereta
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Yusuf Nugroho yang memimpin inspeksi menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan SMK PAU.
Pengawasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
“Dalam hal terjadi insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan,” ujarnya.
Baca Juga: Banyak Kereta Dibatalkan Usai Tabrakan Bekasi, KAI Beri Refund 100%
Ia menegaskan, hasil audit dan inspeksi akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan maupun sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran.
Editor : Erina Faiha