Pandeglang, Bantentv.com – Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang. Seorang pria berinisial IS (47), warga Desa Jiput, Kecamatan Jiput, tewas setelah dianiaya oleh belasan orang yang menuduh korban menggelapkan mobil sewaan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang bergerak cepat dengan mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Peristiwa ini bermula dari kesepakatan sewa mobil antara korban dan pelaku utama berinisial GM (50) pada Februari 2026, dengan durasi satu bulan. Namun, hingga memasuki hari ke-40, mobil belum juga dikembalikan dan korban sulit dihubungi.
Merasa dirugikan, GM bersama sejumlah rekannya mencari keberadaan korban. Saat menemukan korban, para pelaku justru melakukan pengeroyokan di dua lokasi berbeda hingga korban mengalami luka parah.
Baca Juga: Viral Pengeroyokan Pelajar di Serang, Polisi Amankan Enam Terduga Pelaku
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, mengatakan korban sempat dianiaya di wilayah Cikeudal, lalu dibawa ke Jiput dalam kondisi terikat dan tanpa pakaian.
“Korban sempat dibawa ke Mapolsek Jiput oleh para pelaku. Namun karena kondisinya sudah parah, petugas langsung membawa korban ke puskesmas. Setibanya di sana, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Alfian.

Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban mengalami luka akibat benda tumpul di sekujur tubuh, dengan penyebab utama kematian berupa pendarahan di otak serta patah tulang rusuk yang memicu pendarahan di rongga dada.
Baca Juga: Terungkap! Pengeroyokan di Kasemen Dipicu Perselisihan Antar Kerabat
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil, empat sepeda motor, serta tali rafia dan lakban yang digunakan untuk mengikat korban.
“Saat ini kami telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini,” katanya.
Para pelaku kini ditahan di Polres Pandeglang dan dijerat Pasal 262 ayat (4) dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada pihak berwenang.
Editor : Erina Faiha