Serang, Bantentv.com – Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang berhasil menangkap pelaku oknum travel umroh Restu Tiga Ibu.
Tercatat ada sekitar 50 orang terdiri dari warga Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang dan Kota Cilegon yang mengaku menjadi korban penipuan travel umroh tersebut.
Mereka mengaku telah ditipu oleh oknum RF alias Abah (47 tahun), warga Kampung Tegal Panjang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dan oknum LI, (51 tahun), warga Desa Sukaratu, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok ibadah umroh ini dilaporkan oleh 28 korban, satu diantaranya Achmad Sanusi (44 tahun), warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ke Mapolsek Cikande, Polres Serang.
Dari laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Cikande mengamankan RF alias Abah, dan LI di lokasi berbeda pada Jumat 25 April dan Minggu, 27 April 2025 kemarin.
“Kedua tersangka sudah diamankan di lokasi berbeda dan kini masih dalam pemeriksaan di Polsek Cikande,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers di Mapolsek Cikande pada Selasa, 29 April 2025.
Kapolres menjelaskan kasus dugaan penipuan berkedok ibadah umroh ini berawal dari laporan warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Dalam laporannya, korban mengaku telah membayar sebesar Rp30 juta untuk ibadah umroh kepada RF alias Abah. Namun setelah biaya dilunasi pada Selasa, 4 Maret, korban bersama 27 jemaah lainnya tidak juga berangkatkan ke tanah suci dan ditelantarkan di hotel selama 4 hari.
“Jadi para jemaah sudah siap untuk berangkat ke tanah suci namun ditelantarkan di sebuah hotel di daerah Tangerang,” kata Condro didampingi Kapolsek AKP Tatang, Panit 1 Reskrim Ipda Marcel Febrian dan Panit 2 Ipda Reza Herdiansyah.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong
Atas keterangan korban, petugas Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka RF. Dipimpin langsung AKP Tatang, tim reskrim berhasil mengamankan tersangka RF Desa Mekarsari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 25 April dan langsung digelandang ke Mapolsek Cikande.
Dari pemeriksaan, tersangka RF mengakui bahwa telah menerima biaya umroh dari para calon jemaah hingga mencapai Rp452,6 juta. RF nekad menipu karena dijanjikan akan mendapatkan upah Rp1 miliar jika bisa membantu mencairkan dana tersangka LI sebesar Rp15 miliar di Bank Mandiri.
“Karena tergiur iming-iming uang Rp1 miliar, tersangka RF mendirikan perusahaan travel umroh PT Restu Tiga Ibu yang bisa memberangkatkan umroh gratis. Namun belakangan para korban dipungut biaya hingga Rp30 juta. Sebagian biaya perjalanan umroh selanjutnya telah diberikan RF kepada tersangka LI,” jelasnya.
Setelah mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka LI, tim reskrim langsung bergerak ke Sumedang dan berhasil mengamankan LI di rumahnya pada Minggu, 27 April 2025.
“Tersangka LI diamankan di rumah daerah Sumedang. Tersangka LI mengaku mendapatkan uang milik para korban dari tersangka RF sebanyak Rp200 juta yang dikirim melalui m-banking,” kata Condro.
Dikatakannya, petugas Unit Reskrim telah menelusuri aliran dan mencoba menyita aset pelaku, namun asetnya tidak seberapa dan sebagian dana juga sudah habis digunakan pelaku.
“Beberapa barang bukti yang diamankan, paspor, 8 koper berisi perlengkapan umroh, profil company PT Restu Tiga Ibu, 1 unit motor, komputer, 2 unit AC serta meja, kursi dan 2 brankas,” jelas Condro seraya mengatakan bahwa tersangka RF merupakan residivis kasus yang sama yang baru 1 tahun bebas.
Muhammad Imron