Serang, Bantentv.com – Seorang oknum anggota DPRD Provinsi Banten berinisial RF ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten setelah dilaporkan atas dugaan penipuan proyek senilai Rp800 juta.
RF dilaporkan oleh Direktur Utama PT Sinar Dinamika Beton yang merasa dirugikan setelah RF tidak membayarkan kewajiban sesuai kesepakatan awal.
Kasus penipuan ini bermula dari kerja sama proyek pengadaan beton ready mix yang dijalankan pada Februari 2024.
Menurut penyelidikan, RF yang juga menjabat sebagai Direktur CV Prisma Kencana Beton memberikan pembayaran melalui cek Bank BJB Cilegon senilai Rp300 juta.
Namun saat cek tersebut dicairkan, pihak bank menyatakan saldo tidak mencukupi alias cek kosong.
“Pelaku merupakan direktur dari CV Prisma Kencana yang pada tahun 2015 melakukan pemesanan barang berupa beton cair kepada PT Sinar Dinamika Beton. Proses pembayaran itu menggunakan cek, namun ketika cek dicairkan ternyata cek tersebut kosong,” ujar Kompol Herlia Hartalani, Kepala Subdirektorat 4 Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten.
Akibat dari tindakannya, RF dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyebut bahwa saat ini penyidikan terhadap kasus penipuan ini masih terus berjalan.
RF yang masih aktif menjabat sebagai anggota dewan tingkat provinsi, kini harus menghadapi proses hukum akibat dugaan penipuan yang dilakukannya dalam kapasitas sebagai pelaku usaha.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan.
Tak hanya melibatkan nama lembaga legislatif, tindakan penipuan dengan modus cek kosong seperti ini juga merugikan pihak swasta dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap para pejabat publik.
Penyidik menyatakan akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penipuan ini serta menelusuri transaksi keuangan terkait yang mungkin dilakukan oleh RF.
Siti Anisatusshalihah