Kamis, Maret 20, 2025

Pemerintah Tanggung PPN 6% Tiket Pesawat, Ini Masa Berlakunya!

Bantentv.com – Kabar gembira bagi masyarakat khusus pengguna maskapai penerbangan, lantaran pemerintah akan memberikan relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penumpang pesawat kelas ekonomi domestik.

Tarif PPN yang semula 11 persen, kini penumpang hanya akan membayar untuk tarif PPN sebesar 5 persen, sementara 6 persennya ditanggung oleh pemerintah selama Ramadan.

Sebagaimana dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang menyebut langkah ini sebagai upaya pemerintah dalam meringankan biaya perjalanan bagi masyarakat selama musim mudik.

“Kali ini ada insentif dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen, mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket ekonomi domestik secara keseluruhan, selama kurang lebih dua minggu di angka 13-14 persen harga penurunan tiketnya.” Terang AHY dalam konferensi persnya, di Bandara Soetta Tangerang.

Regulasi ini mulai berlaku pada Sabtu, 1 maret 2025 hingga 7 April 2025, Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025, tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi, yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

“Sesuai arahan bapak Presiden, agar kita terus membantu masyarakat terutama pada masa-masa yang luar biasa penting seperti hari raya Idul Fitri ini, maka kami di kementerian Keuangan dengan koordinasi dari kementerian terkait, berpartisipasi untuk bisa memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melaksanakan traveling (mudik) didalam hari-hari mendekati lebaran.” Ungkap Sri Mulyani dalam keterangan persnya di Bandara Soetta, Tangerang, 1 Maret 2025.

“Dari PMK ini, kita akan tampilkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai tanggal 1 Maret hingga 7 April 2025. Namun, periode perjalanan yang mendapatkan insentif ini adalah untuk penerbangan antara tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025,” ujar Sri Mulyani.

“Nah, periode tanggal 24 Maret hingga 7 April ini dengan penurunan PPN 6 persen, sehingga yang dibayar hanya 5 persen, ikut berkontribusi menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri, hingga mencapai antara 13 hingga 14 persen,” tutup Sri.

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga