Bantentv.com – Paspor Indonesia kembali menujukkan mobilitas yang kuat di awal tahun 2026. Menurut data terbaru dari Passport Indx per 5 Januari 2026, pemegang paspor Republik Indonesia kini dapat mengakses sekitar 92 negara dan wilayah dunia. Dimana Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengakses 92 negara dan wilayah dengan skema bebas visa, visa on arrival (VoA), maupun electronic travel authorization (eTA).
Dari total negara tersebut, 43 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia.
Sisanya terdiri dari 44 negara dengan fasilitas visa on arrival, 5 negara dengan skema Eta, sementara 106 negara masih mewajibkan visa reguler.
Apa Itu Bebas Visa?
Bebas visa berarti warga negara Indonesia (WNI) bisa masuk ke negara tujuan tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu ke kedutaan atau konsulat.
Di negara bebas visa, WNI cukup membawa paspor yang masih berlaku dan memenuhi durasi tinggal yang ditetapkan oleh negara tujuan.
Beberapa Negara yang memberikan Bebas Visa Bagi WNI per tahun 2026
Berikut ini daftar negara yang memberikan bebas visa kepada pemegang paspor Indonesia beserta durasi tinggal yang diizinkan :
- Albania
- Angola – 30 hari
- Barbados – 90 hari
- Belarus – 30 hari
- Brasil – 30 hari
- Brunei Darussalam – 14 hari
- Cambodia (Kamboja) – 30 hari
- Chile – 90 hari
- Colombia – 90 hari
- Dominica – 21 hari
- Ecuador – 90 hari
- Fiji – 120 hari
- Gambia – 90 hari
- Guyana – 30 hari
- Haiti – 90 hari
- Hong Kong – 30 hari
- Iran – 15 hari
- Kazakhstan – 30 hari
- Kiribati – 90 hari
- Laos – 30 hari
- Macao – 30 hari
- Malaysia – 30 hari
- Mali – 30 hari
- Micronesia – 30 hari
- Morocco (Maroko) – 90 hari
- Myanmar – 14 hari
- Namibia – 30 hari
- Palestinian Territories
- Peru – 180 hari
- Philippines (Filipina) – 30 hari
- Rwanda – 90 hari
- Serbia – 30 hari
- Singapore (Singapura) – 30 hari
- St. Vincent and the Grenadines – 90 hari
- Thailand – 60 hari
- Timor-Leste – 30 hari
- Tunisia – 90 hari
- Türkiye (Turki) – 30 hari
- Uzbekistan – 30 hari
- Vanuatu
- Venezuela – 90 hari
- Viet Nam – 30 hari
- Guyana – 30 hari
Visa on Arrival dan eTA
Selain fasilitas bebas visa, banyak negara lain yang masih memungkingkan WNI masuk melalui Visa on Arrival (VoA) atau dengan Electronic Travel Authorization (eTA). Ini juga mempermudah perjalanan karena visa dapat diperoleh saat tiba di negara tujuan atau secara online sebelum keberangkatan.
Berikut daftar negara yang membuka layanan visa on arrival bagi WNI :
- Armenia
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Burundi
- Cape Verde
- Comoros
- Democratic Republic of Congo
- Cuba
- Djibouti
- Ethiopia
- Guinea-Bissau
- Jordan
- Kyrgyzstan
- Madagascar
- Malawi
- Maldives
- Mauritius
- Marshall Islands
- Mozambique
- Nepal
- Nicaragua
- Oman
- Palau
- Qatar
- Samoa
- Sierra Leone
- Sri Lanka
- Tanzania
- Tuvalu
- Zimbabwe, dan sejumlah negara lainnya.
Sementara itu, negara yang menerapkan skema electronic travel authorization (eTA) bagi WNI, di antaranya, termasuk Kenya, Saint Kitts and Nevis, Seychelles, serta fasilitas visa waiver Jepang.
Dengan akses bebas visa ke puluhan negara, paspor Indonesia semakin kuat di kancah internasional dan memberi kemudahan besar bagi warga yang ingin bepergian untuk tujuan wisata, bisnis, kunjungan keluargam atau studi singkat.