Bantentv.com – Iuran BPJS Kesehatan 2026 belakangan menjadi perbincangan publik. Banyak masyarakat mempertanyakan apakah tarif iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan pada tahun ini.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan pada 2026 tidak mengalami perubahan. Menurutnya, penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui capaian satu dekade terakhir yang cenderung stagnan di kisaran 5 persen.
Purbaya menjelaskan, kenaikan iuran baru akan dibahas jika pertumbuhan ekonomi menembus angka di atas 6 persen, sehingga daya beli masyarakat dinilai cukup kuat.
“Kalau ekonomi tumbuh di atas 6 persen dan lapangan kerja semakin mudah didapat, barulah kita pertimbangkan menaikkan beban masyarakat. Untuk sekarang, belum,” ujarnya, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Baca Juga: Status BPJS PBI Tidak Aktif? Begini Cara Mengatasinya
Ia menegaskan, apabila pada 2026 pertumbuhan ekonomi mencapai 6,5 persen atau lebih, maka pemerintah akan mempertimbangkan penyesuaian iuran dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.
Sementara itu, ketentuan iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, tidak ada denda keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2026, kecuali peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Skema Iuran BPJS Kesehatan
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah
Meliputi PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan PPPK.
Besaran iuran 5 persen dari gaji per bulan, dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan, terdiri dari 4 persen pemberi kerja dan 1 persen peserta.
Iuran Keluarga Tambahan PPU
Meliputi anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua, sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh peserta.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu Veteran
Iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Editor : Erina Faiha