BerandaBeritaMK Putuskan Hasil Pilkada Kabupaten Serang Diulang

MK Putuskan Hasil Pilkada Kabupaten Serang Diulang

Saluran WhatsApp

Jakarta, Bantentv.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI membatalkan kemenangan pasangan calon Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas pada Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Kemudian MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

PSU harus berdasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan ke KPU.

Hal itu terungkap saat hakim MK membacakan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari ini, Senin.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat pembacaan putusan, Senin 24 Februari 2025 mengungkapkan, dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara. Dimana pada Pilkada Kabupaten Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan bupati terpilih.

“Pelanggaran tersebut menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan pihak paslon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna belum memberikan keterangan resmi.

Editor : Andika

TERKAIT
- Advertisment -