Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan masih menemukan praktik penjualan Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) di sejumlah pasar tradisional.
Temuan tersebut muncul dari hasil pemantauan lapangan yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir, khususnya di Pasar Baros dan Pasar Ciruas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya penertiban harga komoditas kebutuhan pokok masih memerlukan pengawasan berkelanjutan agar kebijakan pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, harga HET untuk minyak goreng subsidi tersebut berada pada angka Rp15.700 per liter.
Namun, di lapangan masih dijumpai pedagang yang menjual Minyakita di kisaran Rp17.000 hingga Rp19.000 per liter.

Kepala Bidang Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang, Titi Purwitasari, membenarkan temuan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan masih adanya pedagang yang memasarkan produk tersebut di atas harga yang telah ditetapkan.
“Kemarin di Pasar Baros dan Pasar Ciruas masih ada (diatas HET),” ujar Titi.
Menurut Titi, salah satu faktor yang memengaruhi tingginya harga jual di tingkat pedagang adalah harga beli dari agen atau distributor yang juga relatif tinggi. Kondisi tersebut kemudian mendorong pedagang menaikkan harga jual agar tetap memperoleh keuntungan.
Baca Juga: Satgas Pangan Kota Serang Temukan Harga Minyakita Diatas HET
“Kami melihat mereka di distributor besarnya pun mahal, jadi paling kita tindak lanjut ke Bulog,” jelasnya.
Meski hingga saat ini belum diterapkan sanksi tegas, pemerintah daerah tetap mengimbau para pedagang agar mematuhi ketentuan HET dalam menjual Minyakita.
Imbauan tersebut disertai dengan komitmen untuk terus melakukan pengawasan secara rutin di lapangan.
Upaya ini dilakukan agar kebijakan subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen akhir.