Bantentv.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melarang dengan tegas kepada seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini disampaikan olehnya pada konferensi pers di Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
“Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang dalam hal ini, baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025/2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli,” tukasnya.
Kriteria efisiensi yang akan diterapkan pada Kementerian/Lembaga mencakup sejumlah aktivitas, seperti perjalanan dinas, seminar, pengadaan alat tulis kantor (ATK), acara peringatan atau perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya.
“Karena kriteria efisiensi kementerian dan lembaga yang kita lakukan menyangkut kriteria-kriteria aktivitas yaitu perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya, maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belanja tersebut,” ucap Sri Mulyani.
Sri mulyani menyebutkan bahwa pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi agar tidak terdampak, sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanatnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyebut bahwa efisiensi anggaran berpotensi menyebabkan kenaikan biaya kuliah.
Satryo menjelaskan bahwa kenaikan biaya kuliah bisa terjadi jika pemerintah benar-benar mengurangi anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hingga 50 persen.
Diketahui anggaran keseluruhan Kemendiktisaintek yang awalnya ditetapkan sebesar Rp56,6 triliun mengalami rencana pemotongan hingga Rp22,5 triliun, namun setelah kesepakatan, pemotongan yang akhirnya disetujui adalah sebesar Rp14,3 triliun.
Editor: Lilik HN