SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten berinisial A-P. Penahanan tersangka ini berkaitan dengan pengadaan 1.800 komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) se -Provinsi Banten tahun anggaran 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari bukti-bukti yang dilakukan tim penyidik Kejati Banten pada Rabu (16/2/2022) pukul 10.00 WIB, tersangka A-P yang kala itu selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan komputer UNBK diduga melakukan tindak pidana korupsi. A-P dinilai tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK.
Selanjutnya Kejati Banten langsung melakukan penahanan terhadap A-P di Rutan Klas II Pandeglang. Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dengan alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP. Bahwa, dalam hal kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Mulai Rabu 16 Februari 2022, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Klas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak 16 Februari hingga 7 Maret 2022,” ujar Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan pada awak media, Rabu (16/2/2022).
Tersangka A-P disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 21 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Perlu diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pada 2018 melakukan pengadaan komputer sebanyak 1.800 dengan anggaran Rp 25 miliar. Adapun pengerjaannya dilakukan pihak ketiga Pt. Axi yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan. Adapun modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. (jay/red)