Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri Serang menahan dua tersangka korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Serang, Rabu malam, 20 Juli 2022. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, R Setiawan (RS) dan Sutarya (SUT) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Disnakertrans atau selaku penjabat Pembuat Komitmen,
Kepala Kejari Serang, Freddy Simandjuntak menjelaskan, keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan tak terduga atau BTT penanganan Covid-19 senilai Rp3 miliar dari Pemprov Banten tahun 2022. Namun, pelaksanaan program penanganan penanggulangan Covid-19 tidak sesuai peruntukan yang sudah digagas. Dimana dalam peruntukannya input dari program pelatuhan jahit membuat masker dan hazmat, namun outputnya menjadi pengadaan barang.
“Ini termasuk penyalahgunaan wewenang atas program penanganan Covid-19 untuk pemulihan ekonomi masyarakat,” ujar Freddy.
Menurut Freddy RS dan SUT mengubah peruntukan program tersebut dari pelatihan menjadi pengadaan barang. Hal itu yang membuat keduanya menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran.
“Untuk pagu anggaran yang disediakan Rp3 Miliar, namun pelaksanaan kontraknya Rp2,6 Miliar rupiah,” terangnya.
Kini keduanya ditahan di Rutan Pandeglang. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah diatur UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (jaya/red)