Rabu, Mei 21, 2025
BerandaBeritaLima Tahun Berlalu, Korban Bencana Masih Menanti Janji Pembangunan Huntap

Lima Tahun Berlalu, Korban Bencana Masih Menanti Janji Pembangunan Huntap

Lebak, Bantentv.com — Sudah lima tahun berlalu sejak banjir bandang dan longsor melanda wilayah Kabupaten Lebak pada tahun 2020.

Namun hingga kini, para korban bencana masih bertahan di hunian sementara yang berada di Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak.

Meski waktu telah berjalan cukup lama, janji pembangunan hunian tetap (huntap) dari pemerintah belum juga terealisasi.

Warga yang terdampak terpaksa hidup dengan segala keterbatasan di tempat tinggal darurat yang dibangun secara seadanya. Beberapa hunian hanya beratapkan terpal dan berdinding bambu, sementara sebagian lainnya menggunakan material seadanya seperti asbes.

 

Pemerintah Kabupaten Lebak menyatakan masih terus berupaya merealisasikan janji pembangunan huntap bagi korban bencana.

Baca juga: Pemprov Banten Dorong Percepatan Pembangunan Huntap Korban Banjir Lebak

Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, menjelaskan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna mempercepat pencairan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Penyediaan lahan kita sudah ada, namun Kementerian PUPR sekarang kan sudah berubah, juga kebijakan BNPB merubah DSP menjadi RR, ini juga menjadi kendala kita untuk kita,” kata Hasbi.

Kendala administratif dan perubahan kebijakan nasional disebut menjadi penghambat utama pembangunan huntap bagi para korban.

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus mendorong realisasi bantuan agar proses pembangunan bisa segera dimulai.

Para penyintas di Kampung Cigobang berharap janji pembangunan hunian tetap benar-benar bisa diwujudkan dalam waktu dekat. Mereka mendambakan kehidupan yang lebih layak setelah bertahun-tahun menghadapi kondisi sulit pascabencana.

Harapan masyarakat ini menjadi catatan penting bagi pemerintah, bahwa proses pembangunan bukan sekadar infrastruktur fisik, tapi juga pemulihan martabat dan hak hidup warga yang terdampak bencana secara adil dan manusiawi.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT