Serang, Bantentv.com – Polres Serang bersama Polsek jajaran menggencarkan Operasi Pekat Maung 2026 untuk menekan penyakit masyarakat dan menjaga keamanan wilayah. Selama lima hari operasi, polisi menyita ratusan botol minuman keras ilegal dari sejumlah lokasi rawan di Kabupaten Serang.
Operasi ini menyasar warung kelontongan, kios jamu, hingga tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Langkah tersebut dilakukan karena peredaran miras dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan tindak kriminal.
Kabagops Polres Serang, Kompol Edi Susanto, mengatakan dalam operasi tersebut petugas mengamankan ratusan botol miras berbagai merek. Polisi juga menyita lima diriken tuak yang diperjualbelikan secara ilegal.
“Operasi Pekat ini kami laksanakan secara rutin dan berkelanjutan untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Edi, Selasa 27 Januari 2026.
Baca Juga: Operasi Pekat Maung 2026, Polres Serang Sita Ratusan Botol Miras
Selain warung dan kios jamu, polisi turut melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam.
Salah satu lokasi yang disasar adalah THM Amor di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, tempat petugas menemukan dan mengamankan minuman keras sebagai barang bukti.
Kompol Edi menegaskan, penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus langkah pencegahan.
Polisi juga memberikan peringatan dan pembinaan kepada pengelola usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mendata 10 pemandu lagu asal luar Kabupaten Serang.
Mereka diberikan pembinaan langsung oleh Kapolsek Cikande sebagai bagian dari pendekatan humanis kepolisian.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan, agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun keresahan di tengah masyarakat,” katanya.
Polres Serang memastikan Operasi Pekat Maung 2026 akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.