Selasa, April 29, 2025

Langgar Disiplin, BKPSDM Kabupaten Serang Sanksi Empat ASN

Serang, Bantentv.com – Sebanyak empat pegawai ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Serang disanksi oleh BKPSDM lantaran melakukan indisipliner dalam bekerja. Dari ke empat pegawai ASN tersebut dua diantaranya telah diberhentikan gajinya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan ada sebanyak empat pegawai ASN di lingkungan Pemkab Serang yang melakukan indisipliner pada tahun 2025 ini.

“Iya betul ada 4 ASN yang sudah melanggar disiplin,” ujar Surtaman.

Dari ke-empat ASN itu dua orang pegawai bertugas di dinas dan duanya lagi dari kecamatan.

“Ada dua dari dinas, duanya lagi bertugas di Kecamatan,” lanjut Sutarman.

Surtaman juga menjelaskan dari keempat ASN  yang melanggar itu pihaknya pun telah memberhentikan gaji dua ASN. Diantara pejabat eselon selevel kepala bidang dan staf, mengingat sudah 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja dan tanpa adanya keterangan sama sekali.

“Sudah 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja, dan tanpa ada keterangan sama sekali,” terang Sutarman.

Surtaman menambahkan pihaknya pun tak segan-segan akan memberikan sanksi kepada para pegawai ASN yang melanggar disipliner dalam bekerja hingga melakukan pemberhentian sesuai dengan ketentuan.

Editor: Lilik HN

Tinggalkan Balasan

Terkait

Baca Juga