Jumat, Desember 6, 2024
BerandaBeritaKuasa Hukum Budi Agis Laporkan Pencopotan APK di TBL

Kuasa Hukum Budi Agis Laporkan Pencopotan APK di TBL

Serang, Bantentv.com – Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Walikota – Wakil Walikota Serang Budi Rustandi – Nur Agis Aulia melaporkan adanya pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) secara sepihak ke Bawaslu Kota Serang.

Teguh Prinaryanto selaku ketua tim hukum dan advokasi Budi Agis mengatakan pelaporan pencopotan APK milik paslon nomor urut 2 ini terjadi di Perumahan Taman Banten Lestari, RT 06 RW 21, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Bahkan, dalam pelaporan ini pihaknya membawa Syafrudin warga yang memasang spanduk.

“Sebelum memasang dia minta izin dulu ke pak RT, nah ini kita bawa pak RT bahwa sebelum memasang (spanduk,red) sudah ada izin dari pak RT,” terangnya.
Kemudian pada saat pemasangannya pun pak RT sudah menyaksikan, tiba – tiba digrup WhatsApp ada pertanyaan itu atas izin siapa?

“Kemudian ada bahasa yang membahayakanlah menurut saya, udah nanti malam kita copot, bahasanya seperti itu kira – kira, makanya kita berkepentingan melaporkan ini ke Bawaslu, dan kami harap Bawaslu bergerak cepat untuk menelusuri perkara ini,” kata Teguh saat ditemui di Kantor Bawaslu, Rabu 20 November 2024.

Belum diketahui latar belakang warga yang mencopot spanduk Budi Agis digapura perumahan tersebut, apakah pendukung atau tim pasangan calon lain, namun menurut Teguh pencopotan maupun perusakan alat peraga kampanye peserta pilkada tidak dibenarkan.

“Warga disitu berinisial Y, nanti juga akan kita sampaikan seseorang itu siapa, karena ini pelaporan tidak bisa sebut nama, nanti dari ferivikasi Bawaslu keliatan siapa sih sebetulnya ataukah orang iseng saja, atau jangan – jangan relawanya sebelah (Paslon lain),” ujarnya.
Ketua tim hukum dan advokasi Budi Agis berharap Bawaslu Kota Serang gerak cepat untuk menangani pencopotan alat peraga kampanye tersebut.

Dalam pelaporan tersebut diterima langsung Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan. Menurut Agus pihaknya belum bisa memberikan tanda terima laporan, karena laporan dilakukan diluar jam layanan. Namun demikian, Bawaslu Kota Serang akan mempelajari laporan apakah memenuhi fakta – fakta hukum yang sudah diatur didalam PKPU dan Undang – Undang atau tidak.

“Pemasangan Alat Peraga Kampanye diatur didalam PKPU Nomor 17 tahun 2024 dan Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016, terkait warga yang mencopot, merusak atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye itu potensi pidana,” katanya. (jaya/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR