Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaBeritaKPU Tetapkan 18 TPS Khusus di Pilgub Banten

KPU Tetapkan 18 TPS Khusus di Pilgub Banten

Serang, Bantentv.com – Dalam perhelatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, KPU Banten memastikan bakal menjamin hak pilih bagi setiap masyarakat.

Termasuk bagi masyarakat Banten yang sedang dalam menjalani masa tahanan. Dimana nantinya akan menyiapkan 18 TPS khusus di Lapas dan Rutan untuk memberikan hak konstitusi pada setiap pemilih.

Komisioner KPU Banten Ali Zaenal Abidin mengatakan, bagi warga binaan yang ditahan di tempat asalnya akan diberikan dua surat suara yakni kertas suara calon Gubernur Banten/ dan kertas suara calon Wali Kota atau Bupati.

Sementara bagi warga binaan yang ditahan di daerah bukan domisili, hanya akan diberikan surat suara calon Gubernur Banten.

Bukan hanya di Lapas, TPS khusus juga didirikan di dua pondok pesantren untuk mempermudah santri dalam menyalurkan hak pilihnya.

“Tempat pemungutan suara khusus ini akan tersebar di lapas dan rutan dan juga di pondok pesantren. Untuk di pondok pesantren ada dua, yakni di Pondok Pesantren Latansa ada satu TPS, kemudian ada di pondok pesantren Al Amanah di Tangerang Selatan itu ada satu TPS, tetapi di rutan dan di lapas itu ada yang satu TPS ada juga yang dua dan tiga TPS tergantung jumlah warga binaan yang beralamatkan Banten,” kata Ali Zaenal Abidin Komisioner KPU Banten.

Dengan melindungi hak pilih masyarakat di lapas, KPU berharap partisipasi pemilih di Pilkada 2024 dapat meningkat. (hendra/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR