Minggu, November 3, 2024
BerandaBeritaKPU Kota Serang Batasi Akun Medsos Paslon

KPU Kota Serang Batasi Akun Medsos Paslon

Serang, Bantentv.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Serang hanya menerima tujuh akun media sosial dari ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, padahal pembatasan media sosial bagi para paslon yaitu 20 akun perplatform media.

Tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang melakukan kampanye di media sosial dibatasi oleh KPU Kota Serang.

Ketiga paslon dibatasi hanya 20 akun media sosial persatu platform media sosial dan mereka wajib menyerahkan nama akun ke KPU dan Bawaslu Kota Serang.

KPU Kota Serang sendiri baru menerima tujuh akun media sosial dari para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.  Dan itu menjadi salah satu sarana kampanye ketiga pasangan calon untuk mempromosikan program-program unggulan untuk menarik suara.

“Paslon boleh berkampanye melalui medsos, namun kita batasi jumlahnya,” ujar Ade Jahran.

Nantinya akun media sosial yang sudah diserahkan ini akan diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Serang. (jaya/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR