Bantentv.com – Dalam memberikan pemahaman kepada lembaga penyiaran di Banten terkait penggunaan teknologi AI agar tetap sesuai regulasi dan etika penyiaran, KPID Banten menggelar sosialisasi Surat Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2026 tentang pemanfaatan kecerdasan artifisial atau AI.
Sosialisasi tersebut berlangsung di lantai 5 Gedung SKPD Terpadu, kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis, 2 April 2026.
Selain dihadiri langsung Ketua KPID Banten Haris H Witharja, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan radio dan televisi, baik swasta maupun publik, yang ada di wilayah Banten.
Baca Juga: KPID Banten Lakukan Kunjungan ke Pemkab Serang
Turut hadir perwakilan dari KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan selaku Koordinator Bidang PKSP KPI Pusat. Menurut Hasrul, AI bukanlah suatu ancaman, akan tetapi merupakan tantangan bagi lembaga penyiaran agar dapat memanfaatkan teknologi AI untuk memperkaya program siaran secara positif.
“AI bukan ancaman, tetapi tantangan bagi lembaga penyiaran untuk dapat memanfaatkan teknologi secara bijak guna memperkaya kualitas program siaran,” ujar Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang PKSP KPI Pusat.
Dalam agenda kegiatan, peserta mendapatkan paparan materi dari KPI Pusat yang dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Materi yang disampaikan mencakup pedoman penggunaan AI, potensi risiko, serta batasan-batasan yang harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran.
Melalui kegiatan ini, KPID Banten berharap seluruh lembaga penyiaran dapat memanfaatkan teknologi AI secara bijak, profesional, serta tetap menjaga kualitas dan kredibilitas isi siaran.
Editor : Erina Faiha