Serang, Bantentv.com – Pelarian oknum Kaur Keuangan Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana (44), akhirnya berakhir. Setelah buron selama tujuh bulan, tersangka kasus dugaan korupsi dana desa lebih dari Rp1 miliar ini berhasil ditangkap polisi di Kota Serang.
Penangkapan dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang di sebuah rumah kontrakan kawasan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, pada Senin malam, 4 Mei 2026. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Desa Petir Senilai Rp1 M, Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dana desa dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan data, total anggaran yang masuk ke kas Desa Petir pada Tahun Anggaran 2025 hingga Agustus mencapai Rp1.416.085.961. Namun, ditemukan adanya selisih antara rekening koran dan realisasi anggaran.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Bendahara Desa Petir Ditetapkan Tersangka
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang mencatat kerugian negara mencapai Rp1.009.359.572.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atas kasus korupsi dana desa tersebut.