Serang, Bantentv.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Serang menyatakan komitmennya untuk turun langsung dalam proses pemulihan terhadap 11 korban dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru silat di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, Kuarata Akyun, saat menghadiri kegiatan rilis di Polda Banten pada Senin, 20 April 2026.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan menyeluruh, terutama dalam aspek psikologis korban yang terdampak dari kasus yang melibatkan oknum guru silat tersebut.
“Kami akan turun langsung untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan serta pemulihan secara maksimal,” ujar Kuarata.
Menurutnya, pemulihan mental menjadi langkah utama agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, termasuk melanjutkan aktivitas sehari-hari tanpa tekanan. Pendampingan ini dinilai penting, mengingat kasus yang melibatkan lingkungan silat dapat meninggalkan dampak mendalam bagi korban.
Baca Juga: Guru Silat di Serang Jadi Tersangka Pencabulan dan Aborsi, Istri Ikut Terlibat
Selain fokus pada pemulihan, Komnas Perlindungan Anak juga mendorong agar proses hukum terhadap pelaku kasus guru silat ini dapat segera dilanjutkan hingga tahap persidangan.
Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan rasa keadilan bagi para korban.
“Harapan kami, sidang segera dilaksanakan dan pelaku dihukum berat sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar perhatian terhadap pengawasan aktivitas di lingkungan pendidikan nonformal seperti perguruan silat.
Diharapkan, kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak, termasuk dalam kegiatan silat yang selama ini dikenal sebagai sarana pembentukan karakter.