Minggu, Januari 26, 2025
BerandaBeritaKerap Jual Miras, Toko Jamu di Kota Cilegon Disegel

Kerap Jual Miras, Toko Jamu di Kota Cilegon Disegel

Cilegon, Bantentv.com – Petugas dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon melakukan penyegelan terhadap toko jamu yang berada di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Penyegelan ini dilakukan lantaran keberadaannya sudah sangat meresahkan masyarakat karena toko tersebut selama ini berfungsi sebagai sarang tempat peredaran dan penjualan minuman keras di bulan suci Ramadan.

Menurut Kabid Perundang-Undangan Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat Surahmat mengatakan, penyegelan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, dan Instruksi Wali Kota Cilegon tentang larangan penjualan minuman keras di bulan suci Ramadan dan desakan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minuman keras di lingkungannya selama bulan Ramadan.

Di tengah aksi penyegelan berlangsung, seorang pemilik toko jamu kabur dan melarikan diri hingga tak kunjung muncul batang hidungnya, padahal petugas telah memberikan peringatan yang sudah ketiga kalinya dengan memanggilnya saat hendak dilakukan penyegelan, namun pemilik toko jamu masih tetap melakukan penjualan minuman keras.

“Penyegelan ini dilakukan berdasarakn Peraturan Daerah Nomo 5 Tahun 2001 Tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, dan Instruksi dari Wali Kota tentang larangan berjualan minuman keras di bulan suci Ramadan dan juga dari desakan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran minuman keras di lingkungannya,” ujar Mamat Suramat.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat setempat, Husein Saidan mengapresiasi aksi penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP Kota Cilegon, adanya penyegelan toko jamu yang menjual minuman keras dapat memberikan kenyamanan masyarakat di bulan suci Ramadan.

“Saya berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Cilegon, khususnya Dinas Satpol PP Kota Cilegon karena telah menyegel toko jamu yang menjual minuman keras yang dapat memberikan  kenyamanan masyarakat di bulan Ramadan,” kata Husein.

Petugas Dinas Satpol PP Kota Cilegon juga, akan terus melakukan pengawasan terhadap toko-toko jamu yang berada di wilayah Kota Cilegon agar tidak ada yang melakukan penjualan minuman keras.(aliyandra/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR