Bantentv.com – Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan baru terkait standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026 yang berdampak langsung pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, Kemenkeu resmi menghapus komponen biaya paket data dan uang harian untuk kegiatan rapat.
Alasan Penghapusan Biaya Komunikasi
Salah satu poin penting dalam PMK tersebut adalah dihapuskannya tunjangan paket data atau komunikasi yang sebelumnya masih diterima oleh ASN.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait, menyebut bahwa insentif ini dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
“Ada beberapa perubahan yang besar dalam satuan biaya tahun 2026. Yang pertama adalah penghapusan biaya komunikasi,” ujar Lisbon dilansir dari Detik.
Baca juga: Ratusan PNS Kabupaten Serang Ikuti Ujian Dinas
Ia menjelaskan bahwa pemberian tunjangan data semula diberlakukan karena banyaknya kegiatan rapat daring selama masa pandemi Covid-19, namun kini sudah tidak menjadi kebutuhan utama.
Sebagai perbandingan, pada tahun anggaran berjalan, ASN eselon I dan II masih menerima tunjangan data sebesar Rp400.000 per bulan, sementara untuk ASN eselon III ke bawah, jumlahnya Rp200.000 per bulan.
Penyesuaian Biaya Rapat dan Lainnya
Selain paket data, Kemenkeu juga menetapkan penghapusan uang harian rapat bagi ASN untuk kegiatan full day atau seharian penuh. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menghapus uang harian untuk rapat setengah hari.
Uang saku rapat full day yang sebelumnya mencapai Rp130.000 per hari kini tidak lagi dianggarkan.
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada ASN, tetapi juga pada berbagai pos pengeluaran lainnya di kementerian dan lembaga. Misalnya, honor untuk pengelola keuangan di tiap kementerian/ lembaga dipangkas hingga 38 persen.
Tunjangan bagi mahasiswa magang di kementerian/lembaga pun disesuaikan, dari yang sebelumnya lebih tinggi menjadi Rp57.000 per hari. Sedangkan anggaran konsumsi untuk kegiatan rapat koordinasi pada tingkat menteri, wakil menteri, pejabat eselon I, atau pejabat lain yang setara maksimal sebesar Rp118.000 untuk makan berat dan Rp53.000 untuk snack per orang.
Efisiensi dan Penyesuaian Pasca Pandemi
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya efisiensi belanja negara sekaligus menyesuaikan kembali struktur anggaran pasca pandemi. Bagi sebagian ASN, perubahan ini mungkin terasa signifikan, terutama mereka yang sebelumnya mengandalkan tunjangan tersebut dalam aktivitas kerja sehari-hari.
Namun demikian, pemerintah menilai bahwa pengalokasian anggaran perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan aktual.
Siti Anisatusshalihah